“Kami instruksikan seluruh Polres membentuk Satgas Pengendalian. Tim ini harus melakukan pengecekan rutin terhadap para pelaku usaha, terutama di pasar tradisional dan sentra ekonomi,” ujar Kombes Pol Aris Tri Yunarko saat Rapat Koordinasi Pengendalian Harga Beras Tahun 2025.
Jika ditemukan pelanggaran atau harga yang melebihi HET, lanjut Aris, Satgas diminta mengambil langkah persuasif terlebih dahulu, seperti memberikan teguran dan pembinaan. Tindakan ini harus berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satgas Pengendalian Harga Beras.
Selain pengawasan, Aris juga mendorong Perum Bulog untuk menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di setiap kabupaten dan kota guna membantu menekan harga beras yang sudah melampaui HET.
















