“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum,” jelas AKP Bayu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian, berupa satu buah batu, pakaian korban, serta kacamata milik korban yang rusak akibat penganiayaan.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 27 Januari 2026 lalu. Saat itu, korban yang berusia 80 tahun diduga dianiaya oleh kedua tersangka hingga mengalami luka cukup serius.
Akibat kejadian tragis yang dialaminya, korban mengalami memar di bagian wajah serta luka robek di kepala yang harus mendapat perawatan medis dengan 10 jahitan.
















