“Putusan ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya konsumen pembiayaan, agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan barang yang masih dalam status kredit,” tegas Etika Meriyanty.
Sementara itu, mewakili Kepala Cabang PT FIF Mukomuko Distri Winarti, Kapos Ketahun Edwar Edison menyampaikan apresiasi kepada penegak hukum dari tim polsek ketahun dan pihak pengadilan argamakmur yang telah melaksanakan tugas dengan baik hingga di putuskan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
“Dengan ini, pihak PT. FIF Groub mengingat kepada nasabah lainnya untuk bisa menjadi pelajaran, agar jika ada kendala untuk bisa segera di koordinasikan dengan pihak perusahaan, bukan menjual atau mengalihkan barang. Karena setiap kontrak yang dikeluarkan oleh FIT itu ada fidusianya,” jelasnya.















