“Harga pupuk urea Rp 90 ribu per karung dan NPK Rp 90.400 per karung. Tidak boleh ada penjualan di atas HET,” ungkap Binagransya.
Ia pun mengimbau petani agar segera menebus pupuk sesuai kebutuhan tanamnya, mengingat kuota pupuk bersubsidi tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan kuota ini terjadi akibat berkurangnya jumlah NIK petani yang terdata dalam aplikasi eRDKK. Tercatat sekitar 15 ribu NIK petani tidak kembali masuk sebagai penerima pupuk bersubsidi karena tidak melengkapi persyaratan teknis usulan RDKK.
















