“Kita sudah menyiapkan pupuk bersubsidi ini di kios penjualan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pembelian pupuk bersubsidi masih mengacu pada data petani yang tercantum dalam aplikasi elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK). Dengan sistem ini, hanya petani yang Nomor Induk Kependudukannya terdata yang dapat melakukan penebusan pupuk.
“Petani yang tidak terdaftar di eRDKK tidak bisa membeli pupuk bersubsidi,” tegasnya.
Sementara itu, untuk menjaga stabilitas harga, Dinas Pertanian juga telah mengingatkan seluruh pemilik kios agar menjual pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan melakukan pengawasan langsung di lapangan.
















