Oleh karena itu, menurutnya, setiap dugaan pelanggaran oleh advokat seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme kode etik profesi advokat, bukan langsung ke ranah pidana.
“Advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya. Jika hal ini diabaikan, maka semua advokat di Indonesia akan berada dalam posisi rentan dan terancam,” ungkap Abu.
Page 6 of 6
















