Pihaknya juga mengecam keras tindakan penyidik Polres Kepahiang yang tetap memproses laporan meski sudah ada kesepakatan damai.
“Upaya preventif sudah kami lakukan, mulai dari menyampaikan keberatan kepada Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim hingga Kanit Pidum Polres Kepahiang,” ujar Abu.
Sebagai bentuk protes, Omeng Law Office meminta berbagai pihak, mulai dari Kapolri, Irwasda dan Wasidik Mabes Polri, Propam, Itwasum, Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas, hingga Kapolda Bengkulu, untuk turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan tersebut.
Abu Yamin menegaskan bahwa tindakan Dummi Yanti sepenuhnya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai advokat yang sedang menjalankan tugas profesional.
















