Meski demikian, penyidik Satreskrim Polres Kepahiang tetap melanjutkan proses hukum dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Dummi Yanti.
Keputusan itu kemudian mendorong Dummi menunjuk Tim Kuasa Hukum dari Omeng Law Office yang dipimpin oleh Abu Yamin (Omeng).
Menurut Abu Yamin, langkah penyidik tersebut sangat tidak proporsional dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.
“Kami menilai ada banyak kejanggalan dalam penanganan perkara ini, termasuk hasil visum yang dinilai janggal karena pada malam kejadian tidak ada kontak fisik sama sekali,” kata Abu Yamin, Rabu (15/10/2025).
















