BENGKULU, BEKENTV – Tim Kuasa Hukum Dummi Yanti, salah satu advokat di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, sebut penyidik Satreskrim Polres Kepahiang tidak proporsional dalam menangani perkara dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.
Dalam perkara ini, kasus yang tengah dihadapi Dummi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak imunitas profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika Dummi Yanti mendampingi kliennya, Risma Lisia Chintami, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Dhayalen. Dummi hadir sebagai penasihat hukum berdasarkan surat kuasa tertanggal 25 Juni 2025 dalam perkara bernomor LP/B/88/V/2025/SPKT/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu.
















