Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disesuaikan dengan KUHP baru, serta ketentuan pidana tambahan sesuai Pasal 18.
Kejati Bengkulu telah menetapkan enam tersangka dalam perkara pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi periode 2022–2023 dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp13 miliar.
Enam tersangka meliputi Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia Osmond Pratama Manurung, Sales Manager PT Yokogawa Indonesia Syaifur Rijal, Direktur PT Yokogawa Indonesia Tulus Sudono, Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi, President O and M Planning and Control V PT PLN Indonesia Power Daryanto, serta Direktur Truba Engineering Nehemia Indrajaya.
















