Pada tahap berikutnya, Daryanto menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mengarahkan penawaran PT Yokogawa Indonesia dengan estimasi Rp32.637.000.000. Angka itu lalu dijadikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menjadi dasar kontrak antara PT PLN dengan PT Citra Wahana Sekar Buana – PT Hensan Andalas Putera senilai Rp32.079.000.000.
Padahal, harga riil SKU yang pernah dianggarkan sebelumnya hanya Rp17.232.750.000. Selisih tersebut memberi keuntungan besar bagi penyedia, sementara para tersangka diduga memperoleh fee dari penyusunan harga awal. Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp11 miliar.
















