“Dana mengalir ke Yokogawa sekitar Rp500 juta. Uang itu dibagikan oleh tersangka yang lebih dulu ditetapkan,” ujar Pola.
Penyidik menilai dana tersebut digunakan sebagai bagian dari pengaturan dalam proses pengadaan SKU. Skema dilakukan dengan menyusun perencanaan yang mengarahkan harga penawaran agar jauh di atas nilai wajar.
Dalam pengadaan awal, tersangka Tulus Sudono selaku Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi mengajukan penawaran bersama Daryanto senilai Rp20.523.900.000, padahal harga pembanding dari PT Emerson hanya Rp15.793.080.000. Selisih itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.696.920.000.
















