“Kita masih menunggu kepastian lahan. Karena langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan lahannya clear,” kata Safnizar.
Ia mengungkapkan, pembangunan TPA Regional membutuhkan lahan minimal seluas 20 hektare. Adapun lahan yang direncanakan untuk digunakan adalah eks Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT BRI di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Minimal 20 hektare. Rencana lokasinya adalah lahan eks PT BRI yang HGU-nya tidak diperpanjang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Safnizar menjelaskan bahwa pada tahun 2026 pemerintah provinsi telah mengalokasikan anggaran untuk penyusunan Detail Engineering Design (DED), yang akan dilaksanakan setelah status lahan dinyatakan clear.
















