BENGKULU, BEKENTV – Seorang warga Kota Bengkulu resmi melaporkan dugaan penggelapan yang diduga dilakukan mantan karyawan dealer mobil berinisial H-J ke Polda Bengkulu. Laporan ini berkaitan dengan transaksi jual beli kendaraan yang tidak berjalan sesuai kesepakatan dan menimbulkan kerugian besar bagi pelapor.
Peristiwa bermula pada September 2024 di Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka. Pelapor mengaku meminta bantuan H-J, yang dikenalnya sebagai mantan staf dealer ternama, untuk menjual mobil Honda HR-V BD 1986 BQ beserta seluruh dokumennya.
Pada 20 September 2024, pelapor diminta mengantar mobil tersebut ke rumah adik terlapor berinisial U-C di Jalan Kapuas 4. Mobil beserta STNK dan BPKB kemudian diserahkan untuk dijual dengan harga kesepakatan Rp200 juta.
















