BENGKULU, BEKENTV – 5 orang pegawai tempat hiburan malam Cafe Grand MC yang dulunya bernama Cassablanca di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pengeroyokan.
Lima orang tersebut yakni Tedjo sebagai (Security), Tama kapten (Waiters), Abdi sebagai (Manager), Surya sebagai (GM), dan Panji sebagai (Security).
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam mengatakan penangkapan terhadap kelima pelaku berdasarkan laporan Bintang Adam P. Valdes berusia 19 tahun, warga Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Dalam laporan disebutkan, jika korban mengalami luka-luka di bagian kepala, rahang sebelah kiri, jempol sebelah kiri hampir putus diduga akibat terkena sabetan jenis senjata tajam dan luka sabetan di telapak tangan korban akibat menangkis sajam dari pelaku.
















