Rabu, Februari 4, 2026
  • rbmedia.id
  • camkohatv.id
  • bengkuluterkini.id
Beken TV
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi
No Result
View All Result
Beken TV
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi
No Result
View All Result
Beken TV
No Result
View All Result
Home Edukasi

3 Alasan Resmi Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya!

Pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu mempunyai beberapa alasan tepat yang perlu diketahui, salah satunya yaitu dikarenakan tidak memenuhi syarat.

Wizon Paidi by Wizon Paidi
Oktober 29, 2025
in Edukasi
0
3 Alasan Resmi Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya!

Baca Juga

Cara Bayar Utang Puasa dengan Fidyah dalam Islam, Ini Ketentuan dan Tata Caranya

Amalan dan Keutamaan Malam Lailatul Qadr Menurut Islam, Malam yang Lebih Baik dari Seribu Bulan

4 Bacaan Doa yang Bisa Diamalkan untuk Melunasi Hutang Sesuai Sunnah Rasulullah, Insya Allah Teratasi

BEKENTV – Pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu mempunyai beberapa alasan tepat yang perlu diketahui, salah satunya yaitu dikarenakan tidak memenuhi syarat.

Proses pembatalan di setiap instansi bukan semata-mata tanpa alasan resmi, hal ini adanya dorongan dari aturan yang di tetapkan oleh pemerintah.

Untuk status kepegawaian PPPK Paruh Waktu akan di berikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASAN yang di tetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah.

Nah, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu akan berlaku setiap satu tahun dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Penetapan ini berlaku sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Hal inilah yang menjadi modal dasar awal masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan pihak instansi pemerintah.

Tapi ternyata ada beberapa alasan resmi yang bisa membatalkan kelulusan PPPK Paruh Waktu. Temukan jawabannya dalam rangkuman informasi BEKENTV berikut ini.

Alasan Resmi Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu

1. Pengunduran Diri

Alasan pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu yang pertama ialah peserta yang mengundurkan diri pada status kelulusan PPPK T.A 2024 priode II di lingkungan instansi.

2. Tidak Memenuhi Syarat

Setiap peserta yang tidak memenuhi syarat akan di batalkan proses kelulusannya sesuai dengan aturan resmi yang ada.

Hal ini bisa juga terjadi setelah melakukan pengisian DRH dan melengkapi dokumen, karena panita akan mengecek kembali data-data dan memverifikasinya.

 

3. Meninggal Dunia

Peserta yang telah wafat sebelum dilakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, akan dibatalkan kelulusannya secara resmi.

Terkait 3 alasan resmi pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu tersebut, telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 pada bagian kedelapan.

Sebagaimana dengan bunyinya sebagai berikut:

Page 1 of 2
12Next
Tags: alasan pembatalan kelulusan pppk paruh waktupppkpppk 2025pppk paruh waktu
ShareTweetSend
Previous Post

Manfaat Tempe Sehari-hari, Dipercaya Dapat Menekan Nafsu Makan

Next Post

30 Sekolah di Kota Bengkulu Terima Bantuan TV Digital Board Merah Putih

Wizon Paidi

Wizon Paidi

Related Posts

Cara Bayar Utang Puasa dengan Fidyah dalam Islam, Ini Ketentuan dan Tata Caranya
Edukasi

Cara Bayar Utang Puasa dengan Fidyah dalam Islam, Ini Ketentuan dan Tata Caranya

by Wizon Paidi
Februari 4, 2026
Amalan dan Keutamaan Malam Lailatul Qadr Menurut Islam, Malam yang Lebih Baik dari Seribu Bulan
Edukasi

Amalan dan Keutamaan Malam Lailatul Qadr Menurut Islam, Malam yang Lebih Baik dari Seribu Bulan

by Wizon Paidi
Februari 4, 2026
4 Bacaan Doa yang Bisa Diamalkan untuk Melunasi Hutang Sesuai Sunnah Rasulullah, Insya Allah Teratasi
Edukasi

4 Bacaan Doa yang Bisa Diamalkan untuk Melunasi Hutang Sesuai Sunnah Rasulullah, Insya Allah Teratasi

by Wizon Paidi
Februari 4, 2026
Hukum Sendawa dan Muntah Saat Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Menurut Islam
Edukasi

Hukum Sendawa dan Muntah Saat Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Menurut Islam

by Wizon Paidi
Februari 4, 2026
Jelang Hari Kiamat, Inilah 6 Fitnah yang Akan Muncul di Akhir Zaman
Edukasi

Jelang Hari Kiamat, Inilah 6 Fitnah yang Akan Muncul di Akhir Zaman

by Wizon Paidi
Februari 4, 2026
Amalan Menyambut Bulan Ramadan 2026, Persiapan Spiritual agar Ibadah Lebih Maksimal
Edukasi

Amalan Menyambut Bulan Ramadan 2026, Persiapan Spiritual agar Ibadah Lebih Maksimal

by Wizon Paidi
Februari 4, 2026
Next Post
30 Sekolah di Kota Bengkulu Terima Bantuan TV Digital Board Merah Putih

30 Sekolah di Kota Bengkulu Terima Bantuan TV Digital Board Merah Putih

  • Digerebek Tanpa Busana, Oknum Pejabat Seluma Diduga Kumpul Kebo dengan PPPK

    Digerebek Tanpa Busana, Oknum Pejabat Seluma Diduga Kumpul Kebo dengan PPPK

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Ini Daftar 14 Pejabat Eselon II dilingkup Pemprov Bengkulu hasil Lelang Dilantik Difinitif

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Miris! Bocah Perempuan 11 Tahun di Pino Raya Jadi Korban Tindak Asusila Dua Kakak Kandung dan Tetangganya

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Ayah di Bengkulu Tengah Bunuh Anak Tiri, Korban Tewas Bersimbah Darah

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gelapkan Gaji Karyawan Sejak 2015, Oknum Pegawai SPBU Tais Dilaporkan ke Polda Bengkulu

    181 shares
    Share 72 Tweet 45

Recommended

Cek Disini Rekomendasi Makanan Sehat untuk Lansia, Paling Utama Makanan Tinggi Serat

Cek Disini Rekomendasi Makanan Sehat untuk Lansia, Paling Utama Makanan Tinggi Serat

November 18, 2025
Belum Ikut Kebijakan WFA, Pemkab Bengkulu Selatan Tetap Terapkan Sistem 5 Hari Kerja

Belum Ikut Kebijakan WFA, Pemkab Bengkulu Selatan Tetap Terapkan Sistem 5 Hari Kerja

Januari 12, 2026

Don't miss it

Cara Bayar Utang Puasa dengan Fidyah dalam Islam, Ini Ketentuan dan Tata Caranya
Edukasi

Cara Bayar Utang Puasa dengan Fidyah dalam Islam, Ini Ketentuan dan Tata Caranya

Februari 4, 2026
Gubernur Helmi Hasan Dijadwalkan Safari Ramadan ke Kabupaten/Kota, Gelar Sejumlah Kegiatan
Berita Utama

Gubernur Helmi Hasan Dijadwalkan Safari Ramadan ke Kabupaten/Kota, Gelar Sejumlah Kegiatan

Februari 4, 2026
Lalai dan Ambil Jalur Lawan, Sopir Minibus Maut di Seluma Segera Jadi Tersangka
Berita Utama

Lalai dan Ambil Jalur Lawan, Sopir Minibus Maut di Seluma Segera Jadi Tersangka

Februari 4, 2026
Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Pengurus BMA Seluma Berlanjut ke Ranah Hukum
Berita Utama

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Pengurus BMA Seluma Berlanjut ke Ranah Hukum

Februari 4, 2026
Seluma Terima Kuota BSPS Terbanyak, 200 Rumah Tak Layak Huni Mulai Dibangun Pertengahan Februari
Berita Utama

Seluma Terima Kuota BSPS Terbanyak, 200 Rumah Tak Layak Huni Mulai Dibangun Pertengahan Februari

Februari 4, 2026
Penataan Ulang OPD, Damkar Bengkulu Selatan Berpotensi Lepas dari Satpol PP
Berita Utama

Penataan Ulang OPD, Damkar Bengkulu Selatan Berpotensi Lepas dari Satpol PP

Februari 4, 2026
Beken TV

bekentv.id adalah portal berita digital yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan inspiratif seputar peristiwa lokal, nasional, hingga internasional, dengan fokus pada kecepatan, akurasi, dan kualitas penyajian berita untuk pembaca.

Categories

  • Berita Utama
  • Business
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • News
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent News

Cara Bayar Utang Puasa dengan Fidyah dalam Islam, Ini Ketentuan dan Tata Caranya

Cara Bayar Utang Puasa dengan Fidyah dalam Islam, Ini Ketentuan dan Tata Caranya

Februari 4, 2026
Gubernur Helmi Hasan Dijadwalkan Safari Ramadan ke Kabupaten/Kota, Gelar Sejumlah Kegiatan

Gubernur Helmi Hasan Dijadwalkan Safari Ramadan ke Kabupaten/Kota, Gelar Sejumlah Kegiatan

Februari 4, 2026

Follow us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 bekentv.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi

© 2025 bekentv.id - Digital Media Grup.