BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada kegiatan Program Profesi Guru (PPG) tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma.
Dua tersangka masing-masing berinisial BD (39), Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Seluma, dan DR (40), operator di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Seluma memeriksa sejumlah saksi, termasuk peserta PPG, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan adanya praktik pungutan di luar ketentuan resmi.
















