BENGKULU, BEKENTV – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu resmi membuka pendaftaran untuk periode 2025–2028.
Tahapan Seleksi mulai dari pendaftaran dibuka mulai 19 Agustus hingga 17 September 2025.
Pengumuman ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPID.
Persyaratan umum diantaranya, Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia pada Pancasila dan UUD 1945, Berpendidikan sarjana, sehat jasmani dan rohani, serta berwibawa, jujur, dan adil, Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kepemilikan media massa.