BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali menyetorkan uang hasil rampasan dari perkara korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021–2023.
Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp5.149.778.502 dan telah dirilis pada Jumat, 6 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH, menjelaskan dana tersebut berasal dari uang rampasan serta pembayaran uang pengganti dari para pihak yang terlibat dalam perkara korupsi yang menjerat 10 tersangka.
Menurut Kajari, sebagian besar dana berasal dari eks Sekretaris DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira, yang menyerahkan sekitar Rp4,8 miliar. Dana tersebut merupakan pengembalian yang dihimpun dari sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran DPRD Kepahiang tahun 2021 hingga 2023.
















