BENGKULU, BEKENTV – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Posko tersebut dijadwalkan mulai beroperasi pada 9 Maret 2026.
Pembukaan posko ini bertujuan untuk memastikan para pekerja memperoleh hak THR sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan ruang bagi pekerja yang mengalami kendala dalam proses pembayaran dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengatakan posko pengaduan disiapkan untuk menampung laporan dari pekerja yang belum menerima THR maupun yang menghadapi permasalahan terkait pembayaran.
















