BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Tinggi (Kejati)Bengkulu kembali melakukan langkah pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR System pada proyek PLTA Musi tahun anggaran 2022–2023.
Dalam perkara, tersangka Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya, telah mengembalikan uang negara sebesar Rp1.177.473.232 pada 29 Februari 2026.
Uang tersebut disetorkan sebagai bentuk penggantian sebagian kerugian negara yang timbul akibat proyek bermasalah tersebut.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, menjelaskan bahwa pengembalian dana itu merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara ini.
















