BENGKULU, BEKENTV – Surung Pardede, warga Dusun KP Baru Firdaus, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, yang merupakan karyawan PT Sawit Mulia dan beraktivitas di Bengkulu Utara, akhirnya menerima pesangon sebesar Rp36,7 juta setelah melaporkan persoalannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.
Penyelesaian permasalahan antara Surung Pardede dan pihak perusahaan difasilitasi oleh Desk Ketenagakerjaan Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Berdasarkan kesepakatan pada Rabu, 25 Februari 2026, realisasi pembayaran dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di ruang Desk Ketenagakerjaan Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
















