BENGKULU, BEKENTV – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diminta untuk bersabar. Pasalnya, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah mengumumkan bahwa pencairan THR bagi ASN, Polri, dan TNI mulai dilakukan sejak 26 Februari 2026.
Namun demikian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur petunjuk teknis penyaluran THR ASN tahun 2026.
















