BENGKULU, BEKENTV – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan dua orang, yakni pejabat dan staf PT PLN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Keduanya yakni Vicentius Fanny Janu Fidianto selaku Manager Sub Bidang Engineering UIK SBS Sumbagsel dan Jamot Jingles Sitanggang yang menjabat sebagai Staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel.
Penetapan tersangka berkaitan dengan proyek Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) pada PLTA Musi Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan atau PT PLN Indonesia Power pada tahun anggaran 2022–2023.















