BENGKULU, BEKENTV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu resmi menjatuhkan vonis terhadap Andri Faisol, mantan Bendahara Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Bengkulu Utara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjadin) yang merugikan negara sebesar Rp5 Miliar.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Hamzah, SH, MH, memutuskan bahwa terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 4 bulan.
“Menyatakan terdakwa Andri Faisol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan,” tegas Hakim dalam amar putusannya, Senin (2/3/2026).
















