SELUMA, BETVNEWS – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Ketetapan ini menjadi panduan bagi umat Muslim di wilayah Kabupaten Seluma dalam menunaikan kewajiban menjelang Idulfitri.
Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 0429/Kk.07.6.6/BA.03.2/03/2026 yang disusun berdasarkan hasil rapat bersama Pemerintah Kabupaten Seluma, Dinas Perindagkop, Baznas Seluma, serta ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah.
Kepala Kantor Kemenag Seluma, Haeriansyah, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
















