BENGKULU, BEKENTV – B-N, mantan anggota kepolisian di Kabupaten Kaur, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis, 26 Februari 2026. Ia terbukti melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Majelis hakim yang diketuai T. Oyong menyatakan B-N bersalah melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.
Dalam sidang, hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak kekerasan seksual terhadap korban. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 8 tahun penjara.
















