BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap dugaan pengaturan dan aliran dana dalam pengadaan suku cadang (SKU) dan AVR di PLTA Musi pada periode 2022–2023.
Penyidik menemukan adanya aliran dana sekitar Rp500 juta yang mengarah ke PT Yokogawa Indonesia melalui jajaran direksi.
Perkara melibatkan Daryanto selaku President O and M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power.
Proses pengadaan diduga diatur sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, sehingga muncul perbedaan harga signifikan yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, didampingi Plh Kasi Penkum Denny Agustian, membenarkan adanya persekongkolan terkait aliran dana ke pihak perusahaan dan pihak lain.
















