BENGKULU, BEKENTV – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara korupsi tambang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (26/2/2026).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara lengkap (P21) pada 26 Februari 2026. Tersangka dalam perkara tersebut adalah Soni Adnan, mantan Direktur PT RSM.
Serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.
“Benar, hari ini kami melaksanakan tahap II terhadap tersangka Soni Adnan terkait perkara tambang di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Arief.
















