NASIONAL, BEKENTV – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih melakukan perburuan terhadap dua orang bandar narkoba yang diduga menyetor dana miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Keduanya dikenal dengan inisial B dan Koh Erwin.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa uang tersebut disalurkan melalui AKP Malaungi yang menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
“Pihak yang memberikan uang ke AKP M adalah B dan KE,” kata Zulkarnain kepada wartawan, Selasa (24/2).
Untuk mencegah keduanya melarikan diri ke luar negeri, penyidik telah menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi guna menerapkan pencekalan.
“Para bandar itu sedang diburu dan sudah dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri melalui Imigrasi,” ujarnya.
















