BENGKULU, BEKENTV – Penasihat Hukum terdakwa PT Tigadi Lestari, Aditiya Sembada, menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM.
Tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (25/2/2026), menyebut para terdakwa merugikan negara Rp194 miliar serta menuntut pidana penjara 8 tahun disertai uang pengganti.
Aditiya menilai, dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp194 miliar yang dijadikan pijakan tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Kami sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa pada klien kami, jika berdasarkan dari fakta persidangan maka fakta persidangan terkait dengan kerugian negara itu kan cacat prosedur untuk apa lagi,” tegasnya.
















