BENGKULU, BEKENTV – Dua kepala desa di Kabupaten Bengkulu Selatan resmi mengakhiri masa jabatan sebelum periode tugas berakhir.
Pengunduran diri dilakukan karena keduanya akan menjalankan tugas sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kepastian pengunduran diri disampaikan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Seluruh proses administrasi pemberhentian telah diselesaikan dan pemerintah daerah mulai menyiapkan pengisian kekosongan jabatan kepala desa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Bengkulu Selatan, Rudi Asman, menjelaskan bahwa kepala desa yang mengundurkan diri adalah Ardianto dari Desa Batu Kuning, Kecamatan Ulu Manna, serta Haryanto dari Desa Gindo Suli, Kecamatan Bunga Mas.
















