BENGKULU, BEKENTV – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, setiap Muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat memahami ketentuan zakat fitrah, mulai dari besaran yang harus dibayarkan, waktu pelaksanaannya, hingga bacaan niat yang benar.
Di Indonesia, aturan mengenai zakat fitrah telah ditetapkan melalui lembaga resmi pemerintah. Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, umat Islam dapat menunaikan zakat sesuai syariat dan peraturan yang berlaku.
Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026
Dalam ajaran Islam, zakat fitrah diwajibkan sebanyak 1 sha’ bahan makanan pokok, yang setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang.
















