BENGKULU, BEKENTV – Makin panas, persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sektor pertambangan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun kembali membuka fakta baru.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (23/2/2026), terungkap adanya puluhan kali pengiriman uang dari terdakwa Agusman kepada Kepala Sucofindo Bengkulu, Imam Sumatri.
Saksi dari Bank BCA, Rusdi Haris, memaparkan mutasi rekening Imam Sumatri. Dalam catatan perbankan, terlihat transaksi masuk dari Agusman sepanjang 2022 hingga 2024 dengan nilai berbeda-beda.
“Benar ada mutasi rekening atas nama yang disebutkan jaksa, dan kami sudah menyerahkan rekening koran kepada penyidik,” ujar Rusdi Haris di hadapan majelis hakim.
















