BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu menunda sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu, Kamis (19/2/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tujuh terdakwa, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH, dijadwalkan ulang pada pekan depan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
Adapun tujuh terdakwa dalam perkara ini, yaitu:
1. Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi
2. Mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu Chandra D Putra
















