BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Kota Bengkulu menetapkan aturan khusus bagi ASN dan PPPK selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Aturan ini mengatur soal jam kerja dan cara berpakaian agar pelayanan ke masyarakat tetap berjalan baik, sekaligus memberi ruang bagi pegawai muslim menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.
Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2026. Isinya menyesuaikan jam kerja dan pakaian dinas selama Ramadhan supaya urusan kantor tetap lancar dan suasana kerja tetap kondusif.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, mengatakan roda pemerintahan harus tetap berjalan normal meski jam kerja berubah.
















