BENGKULU, BEKENTV – Kejari Bengkulu Selatan tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Desa Lubuk Tapi, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Kami telah melakukan penggeledahan di tiga titik, yakni di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan, kemudian di rumah saudara GM, serta di rumah saudara SU,” ujar Hendra.
















