BENGKULU, BEKENTV – Selain gratifikasi, peran Imron Rosyadi saat menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara terungkap dalam perkara korupsi sektor pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, mengatakan keterlibatan Imron Rosyadi berkaitan langsung dengan kewenangannya sebagai kepala daerah saat proses pemindahan kuasa pertambangan berlangsung.
“Penetapan tersangka dilakukan karena yang bersangkutan sebagai Bupati Bengkulu Utara memiliki kewenangan menerbitkan keputusan yang menjadi dasar pemindahan kuasa pertambangan,” ujar Denny.
















