BENGKULU, BEKENTV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan putusan bersalah kepada 10 terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
Putusan berupa pidana penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (9/2/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan subsidair, setelah mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap selama persidangan.
















