BENGKULU , BEKENTV – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 hanya menyentuh mekanisme penyaluran, bukan besaran tunjangan maupun syarat dasar penerima.
Kepala Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, menyampaikan bahwa mulai 2026 pembayaran TPG dilakukan setiap bulan dan langsung ditransfer ke rekening guru yang memenuhi ketentuan.
“Mulai 2026, tunjangan profesi dibayarkan per bulan dan langsung masuk ke rekening guru,” ujar Lusi.
Ia menegaskan, tunjangan profesi bukan hak otomatis, melainkan hak bersyarat. Artinya, hanya guru yang memenuhi ketentuan sesuai regulasi yang berhak menerima pembayaran.
















