BENGKULU, BEKENTV – Sebagian penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan status menjadi tidak aktif. Kondisi ini membuat mereka tidak bisa memanfaatkan layanan kesehatan gratis yang dibiayai negara.
Karena itu, penting mengetahui siapa saja yang berhak mengajukan pengaktifan ulang serta bagaimana prosedur yang harus ditempuh.
Artikel ini menjelaskan pengertian PBI JK, aturan reaktivasi, kelompok peserta yang dapat mengajukan pengaktifan kembali, hingga tahapan yang perlu dilakukan.
Pengertian PBI JK
PBI JK merupakan program perlindungan kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Seluruh biaya iuran ditanggung oleh pemerintah, baik melalui anggaran pusat (APBN) maupun anggaran daerah (APBD).
















