BENGKULU, BEKENTV – Sidang lanjutan perkara Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu menghadirkan pandangan akademis dari berbagai disiplin ilmu.
Dalam persidangan yang digelar Kamis, 5 Februari 2026, Penasihat Hukum Terdakwa menghadirkan empat ahli di bidang Hukum Perjanjian, Agraria, Keuangan, dan Pidana. Para ahli sepakat menilai bahwa persoalan PTM dan Mega Mall lebih tepat diposisikan sebagai sengketa perdata yang kemudian diarahkan ke perkara tindak pidana korupsi.
Empat ahli yang dihadirkan ialah Dr. Gunawan Widjaja (ahli perjanjian/KPBU), Dr. Iing R. Sodikin Arifin (ahli agraria), Dr. Gilbert Rely (ahli keuangan), serta Dr. Flora Dianti (ahli pidana).
Fokus pembahasan sidang tertuju pada pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak swasta. Dr. Gunawan Widjaja menjelaskan bahwa dalam skema kerja sama pemerintah dan swasta, pembagian hasil baru dapat dilakukan setelah pihak investor mencapai titik impas atau Break Even Point dan memperoleh keuntungan.
Sementara itu, ahli keuangan Dr. Gilbert Rely menilai Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Negara (LAP) yang dimuat dalam surat dakwaan mengandung cacat prosedur dan tidak layak dijadikan alat bukti di persidangan.
Menurutnya, laporan itu disusun tanpa audit investigatif serta tidak melalui metode konfirmasi silang. Selain itu, tidak ditemukan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Bengkulu yang dapat dikategorikan sebagai unsur kerugian negara.
Isu dugaan hilangnya aset tanah negara juga dibantah oleh ahli agraria Dr. Iing R. Sodikin Arifin. Ia menerangkan adanya asas pemisahan horizontal dalam hukum pertanahan, di mana tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tetap menjadi milik Pemerintah Kota Bengkulu, sedangkan bangunan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi milik investor sebagai pihak yang membangun.
Dari sudut pandang hukum pidana, Dr. Flora Dianti menjelaskan penerapan asas ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Apabila inti persoalan berkaitan dengan pelaksanaan isi perjanjian, khususnya pembayaran bagi hasil, maka sengketa itu seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
Penasihat Hukum Terdakwa, Billy Elanda, menyatakan bahwa fakta persidangan semakin memperjelas posisi perkara sebagai sengketa perdata. Ia menegaskan bahwa persoalan ini pernah dibahas sebelumnya, namun belum mencapai kesepakatan.
“Sebelumnya masalah ini sudah dibicarakan, tetapi belum menemukan titik terang. Hal ini sejalan dengan pembuktian di persidangan bahwa perkara ini seharusnya masuk dalam ranah perdata,” ujar Billy.
















