BENGKULU, BEKENTV – Polemik bangunan pagar milik PT Indomarco yang berada di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu, kembali mengcuat.
Pasalnya, bangunan pagar tersebut diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Bengkulu Nomor 38 Tahun 2018 tentang Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Dalam Perwal diatur secara tegas bahwa Garis Sempadan Pagar (GSP) ditetapkan sejauh 20 meter dari badan jalan, sementara Garis Sempadan Bangunan (GSB) sejauh 40 meter.
Namun, berdasarkan hasil pantauan, pagar bangunan milik Indomarco ini diduga tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Kami dari Satpol PP siap menindak tegas jika Indomarco benar-benar terbukti melanggar ketentuan Garis Sepadan Pagar,” tegas Sahat,
Kendati demikian, Sahat menjelaskan jika kewenangan teknis terkait GSP berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pihaknya baru bisa mengeksekusi jika sudah mendapat petunjuk dan rekomendasi dari Dinas PUPR.
















