BEKENTV – Utang puasa Ramadan merupakan kewajiban yang tidak boleh dianggap sepele oleh setiap Muslim.
Puasa yang ditinggalkan karena alasan tertentu seperti sakit, safar, haid, nifas, atau kondisi darurat lainnya, tetap memiliki konsekuensi yang harus ditunaikan.
Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan keringanan, namun juga menetapkan batas waktu dan aturan yang jelas terkait pembayaran utang puasa.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka wajib mengganti pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
















