BENGKULU, BEKENTV – Pemegang paspor Indonesia memiliki akses perjalanan ke puluhan negara tanpa harus mengurus visa lebih dulu.
Berdasarkan data dari Passport Index, terdapat 88 negara yang dapat dikunjungi warga negara Indonesia dengan skema bebas visa, visa on arrival (VoA), maupun electronic travel authorization (eTA).
Informasi ini disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui akun resmi Instagram @ditjen_imigrasi.
Dalam unggahannya, Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa kemudahan tersebut diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari bebas visa sepenuhnya hingga izin perjalanan elektronik.
“Halo Sahabat Mido, berikut daftar negara yang bisa dikunjungi dengan Paspor Indonesia tanpa perlu proses visa yang rumit berdasarkan passportindex.org,” tulis Ditjen Imigrasi dalam unggahan pada Selasa (3/2/2026).
















