BENGKULU, BEKENTV – Unit Reskrim Polsek Selebar mengamankan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) bernama Urip Supriadi (80), warga Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Kedua pelaku diketahui merupakan ayah dan anak, masing-masing berinisial S-D dan T-H, yang juga berdomisili di wilayah yang sama dengan korban. Penangkapan dilakukan pada Rabu sore setelah polisi menggelar perkara dan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kapolsek Selebar, AKP Bayu Heri P, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
















