BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan beban kerja guru selama 37 jam 30 menit per minggu
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 dan berlaku sama bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan mutu dan profesionalisme tenaga pendidik.
“Regulasi ini berlaku sama untuk guru PNS dan PPPK. Tidak ada perbedaan beban kerja di antara keduanya,” kata Lusi.
















