BENGKULU, BEKENTV – Genderang perang terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal terus ditabuh oleh jajaran Polda Bengkulu.
Melalui operasi yang dipimpin Unit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus, korps Bhayangkara berhasil melacak dan membongkar dua titik produksi arak tanpa izin di kawasan Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, pada Jumat (30/1/2026) lalu.
Dalam aksi penggerebekan tersebut, dua orang pemilik usaha berinisial M-S (56) dan N-W-S (50) tak berkutik saat petugas mendatangi lokasi produksi mereka. Di tempat kejadian perkara (TKP) milik M-S, polisi menyita puluhan liter arak yang telah dikemas, bahan mentah, hingga peralatan pendukung seperti drum masak dan tabung gas.
















