BENGKULU, BEKENTV – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan berencana mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar anggotanya dapat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Langkah ini diambil guna memperkuat legalitas dan profesionalisme personel dalam mengawal Peraturan Daerah (Perda). Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, mengungkapkan bahwa keberadaan PPNS sangat krusial dalam menangani berbagai pelanggaran di lapangan, terutama terkait tindak pidana ringan (tipiring).
















