BENGKULU, BEKENTV – Sidang lanjutan dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Senin (2/2/2026).
Dalam persidangan, kuasa hukum (PH) Bebby Hussy, Rivai Kusumanegara SH MH, menegaskan kliennya tidak bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan yang menjadi dasar perkara.
Pernyataan ini merujuk pada keterangan enam saksi terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM tahun 2011.
Saksi-saksi, termasuk mantan Direktur Utama PT RSM dan empat ASN Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, menyatakan tidak pernah terlibat dalam penyusunan AMDAL. Mereka bahkan baru mengetahui nama dan tanda tangan mereka tercantum dalam dokumen saat diperiksa penyidik.
“Tidak semua kerusakan lingkungan atau persoalan AMDAL bisa dibebankan kepada Pak Bebby. Ada batas kewenangan yang jelas antara pemegang IUP dan kontraktor,” ujar Rivai.
Ia menekankan bahwa Bebby Hussy baru masuk sebagai kontraktor setelah dokumen AMDAL diterbitkan dan semua tanggung jawab hukum atas perizinan berada pada PT RSM sebagai pemegang IUP.
Rivai menambahkan, perjanjian kerja sama antara PT RSM dan IBP telah mengatur pembagian tanggung jawab masing-masing pihak. Sehingga, setiap dugaan kerusakan lingkungan harus dinilai berdasarkan siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang melakukan perbuatan, serta kapan keterlibatan itu terjadi.
Kuasa hukum Julius Soh dan Agusman, Saman Lating SH, juga menegaskan hal serupa. Menurutnya, kerja sama operasional klien mereka dengan PT RSM baru dimulai pada 2023, sedangkan AMDAL yang dipersoalkan disusun pada 2011. Perbedaan wilayah IUP juga menegaskan bahwa kegiatan klien berada di lokasi berbeda dari AMDAL yang dipersoalkan.
Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu, Muib SH MH, menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi lain untuk menelusuri siapa yang memalsukan tanda tangan pada dokumen AMDAL PT RSM dan mengapa dokumen itu tidak pernah diperbarui sejak 2011.
“Yang memalsukan tanda tangan belum diketahui. Kita tunggu sidang selanjutnya,” ujar Muib.
















